Kamis, 25 Juni 2015

KECELAKAAN LALU LINTAS


Kecelakaan adalah Suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.

Kecelakaan lalu lintas merupakan peristiwa di jalan raya yang terjadi akibat ketidakmampuan seseorang dalam menterjemahkan informasi dan perubahan kondisi lingkungan jalan ketika berlalu-lintas yang menyebabkan terjadinya tabrakan.

Secara filosofis, kecelakaan lalu-lintas didefinisikan sebagai suatu kejadian yang jarang dan acak yang bersifat multi faktor yang umumnya didahului oleh suatu situasi di mana satu atau lebih dari pengemudi dianggap gagal menguasai lingkungan (lalu-lintas dan lingkungan jalan), Dari sudut pandang kejadian, kecelakaan dinyatakan bersifat jarang karena kejadian kecelakaan itu memang relatif kecil bila dibandingkan dengan populasi kendaraan yang bergerak pada suatu ruas jalan. 

Kecelakaan dikatakan bersifat acak karena kecelakaan itu cenderung tidak terjadi pada suatu ruang dan waktu yang tertentu (dpl: acak dalam hal waktu dan acak dalam hal lokasi)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar