DEVINISI
JALAN DAN
FOKUS
JALAN YANG BERKESELAMATAN
Jalan merupakan prasarana transportasi darat yang
meliputi seluruh bagian lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, diatas
permukaan tanah, dibawah permukaan tanah, dan/ atau air, serta di atas
permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. Jalan sendiri secara peruntukannya dibagi menjadi
jalan umum dan jalan khusus, dimana jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas
umum. Sedangkan jalan khusus adalah jalan yang dibangun
oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk
kepentingan sendiri.
Jalan umum kemudian dibagi menjadi jalan umum tidak
berbayar dan jalan umum berbayar ( jalan tol ). Jalan
umum tidak berbayar adalah jalan umum yang merupakan bagian dari sistem
jaringan jalan yang penggunaannya tidak diwajibkan membayar sejumlah uang,
sedangkan jalan tol adalah jalan umum yang termasuk dalam sistem jaringan jalan
dan merupakan jaringan jalan nasional dimana dalam penggunaanya diwajibkan
membayar tol. Tol adalah sejumlah uang tertentu
yang dibayarkan untuk pengguna jalan tol.
Jalan adalah prasarana transportasi darat yang merupakan salah satu sektor
yang sangat vital dan strategis dalam menunjang kelancaran perekonomian dan
pembangunan nasional. Oleh karena itu harus diselenggarakan
secara terarah, terpadu dan berkesinambungan serta dilakukan secara profesional
agar menciptakan jalan yang berkeselamatan guna
mobilitas orang dan barang serta hasil-hasil pembangunan dapat terlaksana. Selain itu, juga berguna untuk
mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat itu sendiri. Agar hal tersebut dapat
terwujud, perlu adanya sarana dan prasarana yang
memadai diantaranya adalah tersedianya kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan
teknis dan laik jalan serta jalan yang memenuhi laik fungsi jalan. Sesuai dengan yang diamanatkan Presiden Republik Indonesia dalam Intruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2013 tentang program dekade aksi keselamatan
jalan di pilar nomor II tentang jalan yang berkeselamatan , jalan yang
berkeselamatan sendiri adalah jalan yang berfokus pada :
1.
badan jalan yang berkeselamatan,
2.
perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan jalan yang
berkeselamatan,
3.
perencanaan dan pelaksanaan perlengkapan jalan,
4.
penerapan manajemen kecepatan,
5.
menyelenggarakan peningkatan
standar kelaikan jalan yang berkeselamatan,
6.
lingkungan jalan yang berkeselamatan,
7.
kegiatan tepi jalan yang
berkeselamatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar