Sabtu, 27 Juni 2015

DEVINISI JALAN DAN
FOKUS JALAN YANG BERKESELAMATAN


Jalan merupakan prasarana transportasi darat yang meliputi seluruh bagian lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, diatas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah, dan/ atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. Jalan sendiri secara peruntukannya dibagi menjadi jalan umum dan jalan khusus, dimana jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum. Sedangkan jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri.
Jalan umum kemudian dibagi menjadi jalan umum tidak berbayar dan jalan umum berbayar ( jalan tol ). Jalan umum tidak berbayar adalah jalan umum yang merupakan bagian dari sistem jaringan jalan yang penggunaannya tidak diwajibkan membayar sejumlah uang, sedangkan jalan tol adalah jalan umum yang termasuk dalam sistem jaringan jalan dan merupakan jaringan jalan nasional dimana dalam penggunaanya diwajibkan membayar tol. Tol adalah sejumlah uang tertentu yang dibayarkan untuk pengguna jalan tol.  
  Jalan  adalah prasarana transportasi darat yang merupakan salah satu sektor yang sangat vital dan strategis dalam menunjang kelancaran perekonomian dan pembangunan nasional. Oleh karena itu harus diselenggarakan secara terarah, terpadu dan berkesinambungan serta dilakukan secara profesional agar menciptakan jalan yang berkeselamatan guna  mobilitas orang dan barang serta hasil-hasil pembangunan dapat terlaksana. Selain itu, juga berguna untuk mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat itu sendiri. Agar hal tersebut dapat terwujud, perlu adanya sarana dan prasarana yang memadai diantaranya adalah tersedianya kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan serta jalan yang memenuhi laik fungsi jalan. Sesuai dengan yang diamanatkan Presiden Republik Indonesia dalam Intruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2013 tentang program dekade aksi keselamatan jalan di pilar nomor II tentang jalan yang berkeselamatan , jalan yang berkeselamatan sendiri adalah jalan yang berfokus pada :
1.      badan jalan yang berkeselamatan,
2.      perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan jalan yang berkeselamatan,
3.      perencanaan dan pelaksanaan perlengkapan jalan,
4.      penerapan manajemen kecepatan,
5.      menyelenggarakan peningkatan standar kelaikan jalan yang berkeselamatan,
6.      lingkungan jalan yang berkeselamatan,
7.      kegiatan tepi jalan yang berkeselamatan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar